Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Pembayaran pajak tahunan ini menjadi salah satu syarat pengesahan STNK setiap tahunnya. Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan.
Baca artikel detikoto, "5 Jenis Kendaraan yang Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8453775/5-jenis-kendaraan-yang-nggak-perlu-bayar-pajak-tahunan.
Berdasarkan aturannya, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang tak perlu bayar pajak. Pengecualian kendaraan dari kewajiban bayar pajak tahunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:
kereta api;
kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Baca artikel detikoto, "5 Jenis Kendaraan yang Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8453775/5-jenis-kendaraan-yang-nggak-perlu-bayar-pajak-tahunan.
Mobil Listrik Tak Termasuk yang Bebas Pajak Lagi
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tak lagi disebutkan sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, sekarang kendaraan listrik tidak disebutkan lagi.
Baca artikel detikoto, "5 Jenis Kendaraan yang Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8453775/5-jenis-kendaraan-yang-nggak-perlu-bayar-pajak-tahunan.
Meski begitu, tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemerintah daerah bisa saja hanya menerapkan pengurangan pajak, bukan semata-mata pembebasan pajak.
Baca artikel detikoto, "5 Jenis Kendaraan yang Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-8453775/5-jenis-kendaraan-yang-nggak-perlu-bayar-pajak-tahunan.
Sabtu, 25 April 2026
5 Jenis Kendaraan yang Nggak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pola Gacor Bandit Megaways Pragmatic Play
LOGIN Pola Gacor Bandit Megaways Pragmatic Play Pola Gacor Bandit Megaways Pragmatic P...
-
Kemenangan Mudah di Barudakwin: Strategi, Tips, dan Panduan Lengkap Kemenangan Mudah di Barudakwin: Panduan Le...
-
BARUDAKWIN LINK LOGIN BARUDAKWIN Barudakwin: Panduan Lengkap, Strategi Menang & Cara Maksimalkan Peluang ...
-
barudakwin login barudakwin Prediksi Bola Terkini 2026: Analisis Lengkap dan Akurat Prediksi Bola Terkini 202...
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar